Satres Narkoba Polres Lahat Bekuk Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah, 9 Paket Diamankan

Lahat, SL — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat mengamankan seorang perempuan berinisial J (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di kediaman J yang berada di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan ini dilakukan personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom, bersama anggota Satres Narkoba Polres Lahat.

Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut terlebih dahulu ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, personel kemudian mendatangi rumah J di Desa Tanjung Aur.

Petugas selanjutnya mengamankan J dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Tak hanya barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet warna hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp370 ribu.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, dua unit telepon genggam tersebut diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan narkotika jenis sabu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Didalami, Ada Jaringan Lain?

Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polisi tidak hanya mendalami peran J, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik serta mendalami asal-usul narkotika yang diduga sabu tersebut.

Selain itu, pemeriksaan urine terhadap J turut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara narkotika.

Atas perkara tersebut, J disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, status J dalam perkara ini masih sebagai terduga/tersangka berdasarkan proses penyidikan, sehingga seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satres Narkoba Polres Lahat selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan hingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak terkait.

Polres Lahat Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lahat dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengembangan perkara menjadi penting untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Polres Lahat melalui Satres Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

Saat ini, J bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *