Persoalan Parkir Berujung Maut, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pria 58 Tahun

Lahat, SL — Pelarian pria berinisial F (58) akhirnya terhenti. Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Andy Tamansyah (47) di kawasan Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.

Peristiwa yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di parkiran Pecel Lele Permata. Korban ditemukan mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri hingga akhirnya meninggal dunia.

Penyelidikan polisi mengungkap, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan lahan parkir antara korban dan tersangka.

Perselisihan kemudian memanas hingga tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari dalam tas selempangnya dan menusuk korban satu kali pada bagian dada.Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri ke arah tepian Sungai Lematang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rangkaian kejadian.

Hasilnya, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan F. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit hitam. Selain itu, diamankan pula satu kaos lengan panjang warna biru dan satu topi warna hijau.Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan. Tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi langkah Polres Lahat dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***/Rellease Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *