Jalan Penghijauan Membara, Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Lahat,SL— Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat sukses membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AS beserta barang bukti sabu seberat bruto 7,70 gram, Sabtu (27/9) malam.

Operasi penindakan yang berlangsung tegang ini dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus berdasar Laporan Polisi Nomor LP/A/56/IX/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Heri Sugianto, S.Psi., beserta tim operasional di lapangan.

Aksi Kejar-kejaran di Semak-semak

Keberhasilan penangkapan ini berkat kepekaan aparat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Penghijauan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi sasaran.

Saat petugas mendatangkan penyergapan, terduga pelaku AS sempat berupaya meloloskan diri dengan berlari kencang ke arah area semak-semak belukar. Berkat kesigapan personel di lapangan, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan sebelum akhirnya petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan terduga pelaku.

Disaksikan langsung oleh saksi dari unsur warga sipil, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,70 gram. 

1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.

1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Ancaman Hukuman Berat dan Langkah Pengembangan

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Komando Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut.   

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan berlapis demi memberikan efek jera, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, merencanakan uji laboratorium forensik barang bukti, serta melakukan pengembangan masif guna membongkar jaringan dan memburu pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan pelaku,” ujar perwakilan penyidik Satresnarkoba Polres Lahat.

Polres Lahat tak henti-hentinya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lahat untuk terus bersinergi melawan narkoba. Peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi sekecil apa pun sangat krusial dalam menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman bahaya narkotika. ***/Bang joem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *