Lahat,SL– Warkam Bin Umar (Alm) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah Kabupaten Lahat berhasil diringkus jajaran Polres Lahat dalam hal ini Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat.
Atas tertangkap nya terduga pelaku, Polres Lahat secara langsung menggelar press release terkait pengungkapan kasus tersebut.
Warkam diduga telah melakukan pembukaan lahan untuk berkebun dengan cara membakar.
Kegiatan press release dilaksanakan di Aula Mapolres Lahat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., Kasi Humas AKP Mastoni, serta Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif, S.Psi.,M.Si.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-10/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 8 Agustus 2026, dengan pelapor Aiptu Jajak Andriansyah.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Lahat–Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WARKAM bin Umar (Alm), 59 tahun, warga Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, mengaku membakar lahan dengan alasan untuk membuka kebun dan menanam kopi. Saat kejadian, tersangka tertangkap tangan oleh personel Polsek Kota Agung yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Akibat perbuatannya, lahan seluas kurang lebih setengah hektare mengalami kebakaran. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas warna biru merek Nagoya, satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya, tiga batang kayu bekas terbakar, serta tanah bekas kebakaran di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Lahat juga telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan titik koordinat, pemasangan police line dan spanduk Karhutla, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan hingga persiapan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lahat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Selain berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Polres Lahat menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Lahat. */Bang Joem
