Ops Sikat Musi II 2026: Pelarian Berakhir, Buronan Curat Polsek Kikim Timur Diringkus Polisi

LAHAT,SL — Tim Gabungan Polsek Kikim Timur di bawah komando Polres Lahat, Polda Sumsel, sukses membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan penegakan hukum dalam gelaran Operasi Sikat Musi II Tahun 2026.

Tersangka berinisial AA (23), warga Kecamatan Kikim Timur, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kikim Timur pada Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sembilan bulan.

Kronologi Kejahatan Pelaku Pura-Pura Beli Kopi hingga Gunakan Kekerasan

​Tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur.

Modus operandi para pelaku tergolong nekat

Modus Pura-Pura Beli Kopi: AA bersama rekannya berinisial E mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membeli kopi lalu duduk santai di teras.

Eksekusi dan Penganiayaan

 Sekitar 30 menit kemudian, salah satu pelaku menyusup ke dalam rumah dan menggasak kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban yang tergeletak di atas meja TV.

Halangi Saksi

Saat aksi diketahui oleh anak korban, pelaku E langsung bertindak brutal dengan melakukan kekerasan fisik terhadap saksi agar pelaku utama dapat melarikan sepeda motor Honda Beat senilai Rp9 juta tersebut.

Rekan pelaku, E, sebelumnya telah berhasil ditangkap, disidangkan, dan kini tengah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat di Lapas Kelas IIA Lahat. Sementara AA melarikan diri hingga akhirnya berhasil diendus petugas.

Penyergapan Dipimpin Langsung Kapolsek

Menindaklanjuti informasi intelijen terkait keberadaan DPO, Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar beserta tim untuk melakukan penindakan.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh AKP Pamris Malau pada Selasa sore (29/09/2026). Tersangka AA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lahat.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen resmi kendaraan Honda Beat milik korban serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan saat beraksi.

Komitmen Tegas Kepolisian

​Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. menegaskan bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen tidak main-main Polres Lahat dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan konvensional, khususnya selama Ops Sikat Musi II.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat. Sejauh apa pun bersembunyi, penegakan hukum akan tetap mengejar hingga tuntas demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolsek Kikim Timur.

Saat ini tersangka AA telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. ***/Bang Joem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *