Lahat,SL — Komitmen jajaran Polres Lahat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat sukses membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, pada Minggu (27/9/2026).
Seorang petani berinisial N (54) tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., beserta tim opsnal Satresnarkoba.
Sempat Kabur ke Belakang Rumah
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resah masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Keban Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi.
Saat petugas mendatangi target, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke bagian belakang halaman rumah guna menghindari sergapan. Berkat kesigapan aparat di lapangan, pelarian pelaku berhasil dipotong dan ia langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Amankan 22 Paket Ganja dan Timbangan
Disaksikan langsung oleh saksi dari unsur warga sipil setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan pelaku dan area rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni 4 paket besar narkotika jenis ganja, 18 paket kecil narkotika jenis ganja, dan1 unit timbangan berwarna kuning yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Total berat bruto (kotor) ganja yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 4,00 ons.
Ancaman Hukuman Berat dan Langkah Pengembangan
Saat ini, tersangka N beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Lahat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih intensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.
Penyidik Satresnarkoba Polres Lahat saat ini tengah mendalami sejumlah langkah lanjutan, yakni dengan elakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, elakukan pengembangan kasus secara mendalam guna membongkar jaringan pemasok dan keterlibatan pihak lain di wilayah hukum Kabupaten Lahat dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh proses penyidikan rampung.
Apresiasi dan Imbauan Polisi
Polres Lahat memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Keban Agung yang telah proaktif memberikan informasi krusial kepada kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Polres Lahat kembali mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di Bumi Ssesero Sekundang agar tidak ragu melapor apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Narkotika adalah musuh bersama demi menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa. ***/Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono,SH / Bang Joem
