LAHAT,SL — Di tengah pelaksanaan Operasi Sikat Musi II, gerak cepat ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Lahat. Tim Jagal Bandit berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel instalasi mesin kontroler motor grader merek SANY STG 190.
Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Perumahan Grand Yaris Residence, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat tindakan nekat kedua pelaku, korban harus menanggung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Identitas Pelaku dan Kronologis Penangkapan
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial H. L (29) dan B. S (23), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kecamatan Lahat.
Berbekal laporan resmi dari korban dengan Nomor: LP/B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tim Jagal Bandit langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Tak butuh waktu lama, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, pelarian kedua pelaku berhasil dihentikan. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kediaman orang tua pelapor di Desa Talang Bengkurat, Kecamatan Lahat, dan langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., serta Kanit Pidum Ipda Kiko, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna merah kuning (No. Pol: BG 3492 EY)
2 buah pelat besi berwarna kuning
1 buah besi tangga berwarna perak
1 potongan kabel sisa hasil kejahatan
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lahat tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para pelaku, serta bersiap mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum dipastikan akan terus berjalan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
