Lahat,SL– Dua hari lalu, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru telah melakukan Apel Ikrar Bersama sekaligus peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat yang berada di Desa Banjarsari, Merapi Timur, Lahat.
Kegiatan inipun disaksikan langsung oleh Kapolda Sumsel beserta jajaran, Kakorsahli Kodam II Sriwijaya, Bupati dan Wakil Bupati Lahat, beserta beberapa Kapolres di Sumsel dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mendukung kegiatan pengeboran sumber daya alam berupa minyak mentah yang ada di Kabupaten Lahat, Polres Lahat dalam hal ini Unit Pidsus menekankan pentingnya aturan yang harus dijalankan sehingga Ilegal Drilling menjadi Legal Drilling.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani,S.Pd.,SH yang disampaikan oleh Kanit Pidsus Reskrim Polres Lahat, Ipda Achmad Syarif,S.Psi.,M.Si menegaskan bahwa, sebelum beroperasi, setiap penambang minyak harus memiliki badan Hukum (mengajukan NIB ke ptsp), survei dan memetakan lokasi sumur minyak, mengajukan laporan hasil survei dan rencana kerja.
Tak sampai disitu, Kanit Pidsus juga menambahkan, selain kedua hal tersebut masih ada beberapa hal penting lainnya yang harus disiapkan diantaranya mengajukan rekomendasi ke Bupati melalui Bagian SDA, setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati, selanjutnya pelaku usaha penambangan mengajukan rekomendasi ke Gubernur.
Setelah itu, lanjut AKP Achmad Syarif, lakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 09100 aktivitas penunjang pertambangan Migas yang terdata di PTSP Lahat yang telah terbit NIB.
Setelah semuanya selesai, ada beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya meminta perizinan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Untuk penambang yang memasuki wilayah IUP Pertamina, Kanit Pidsus dengan tegas menyampaikan bahwa sumur minyak dapat beroperasi harus mendapatkan perjanjian dengan pertamina.
Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif,S.Psi.,M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal drilling, eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak kerjasama karena bertentangan atau melanggar pasal 52 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Maka dari itu jika ingin melaksanakan kegiatan pengeboran minyak Jangan sampai tidak berizin resmi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. */Bang Joem
